SKB Larangan Gafatar Resmi Dikeluarkan
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Surat keputusan bersama (SKB) larangan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) resmi dikeluarkan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Larangan itu dilandasi oleh surat keputusan Nomor Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor:223-865 Tahun 2016.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Adi Toegarisman, inti dari surat keputusan bersama itu berisi perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, mantan anggota, pengikut atau simpatisan untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang.
"Ada lima point keputusan bersama yang dikeluarkan terkait Gafatar," kata Adi di Kejagung, Kamis (24/3/2016).
Pertama, kata Adi, peringatan larangan kepada seluruh pengurus dan mantan pengurus serta simpatisan Gafatar dengan sengaja menceritakan, menganjurkan atau mencari dukungan dari masyarakat di depan umum.
Kedua, keputusan bersama memerintahkan kepada mantan pengurus, manta anggota, pengikut atau simpatisan Gafatar untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari ajaran Islam.
Ketiga, jika nanti poin pertama dan kedua
itu tidak diindahkan, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya. Jadi bukan hanya
perorangan yang disanksi, tapi badan hukum juga dengan ancaman 5 tahun.
Keempat, masyarakat diminta untuk menjaga dan
memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan
bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum kepada Gafatar.
"Keputusan bersama ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2016, ditandatangani
oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri," ujar Adi. (mk).